UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 144
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, pengusaha
dilarang: a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruhPerundang-undanganlain dari luar perusahaan; atau
- memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukanPeraturan mogok kerja. ditjen Pasal 145 Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh- sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah. Paragraf 3 Penutupan Perusahaan (lock-out)
