UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 142
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Mogok kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dan Pasal 140 adalah
mogok kerja tidak sah.
(2) Akibat hukum dari mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur dengan Keputusan
Menteri.
