UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 137
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Perundang-undangan
Pasal 138 (1) Pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruhPeraturanyang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja
pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum. ditjen (2) Pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.
