UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 132
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Perjanjian kerja bersama mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja
bersama tersebut.
(2) Perjanjian kerja bersama yang ditandatangani oleh pihak yang membuat perjanjian kerja bersama selanjutnya
didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
