UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 114
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.