UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 105
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pengusaha diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat Lembaga Kerja Sama Bipartit
