UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 103
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
Hubungan Industrial dilaksanakan melalui sarana:
- serikat pekerja/serikat buruh;
- organisasi pengusaha;
- lembaga kerja sama bipartit;
- lembaga kerja sama tripartit;
- peraturan perusahaan;
- perjanjian kerja bersama;
- peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
- lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
17 of 32 3/5/2010 1:19 AM
www.djpp.depkumham.go.idUU 13-2003 file:///D:/My%20AutoRun%20Projects/PUU%2000-07/2003/UU%2...
Bagian Kedua Serikat Pekerja/Serikat Buruh
