UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
BAB 5 — PELATIHAN KERJA
(1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja.
(2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja.
(3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri. Perundang-undangan
Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atauPeraturanmeningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai
dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja. ditjen
