Pasal 122
BAB 11 — HAK MENGGUGAT
(1) Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi berhak menggugat ganti
rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terhadap haknya. (1a) Pengadilan negeri dapat menolak gugatan ganti rugi
PRESIDEN
termasuk penggantian terhadap keuntungan yang seharusnya diperoleh, apabila tergugat dapat membuktikan bahwa ia tidak mengetahui atau memiliki alasan yang kuat tentang ketidaktahuannya bahwa ia telah melanggar paten milik orang lain yang dilindungi di Indonesia.
(2) Gugatan...
(2) Gugatan ganti rugi yang diajukan terhadap perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b hanya dapat diterima apabila hasil produksi itu terbukti dibuat dengan menggunakan penemuan yang telah diberi paten tersebut.
(3) Putusan pengadilan negeri tentang gugatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) oleh panitera pengadilan negeri yang bersangkutan segera disampaikan kepada Kantor Paten untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten."
- Di antara Pasal 123 dan Pasal 124 disisipkan Pasal 123A, sebagai berikut:
