UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk menunjang kegiatan badan usaha di bidang industri,
pertanian, pertambangan, dan kepariwisataan oleh badan usaha yang bersangkutan dapat digunakan kereta api khusus.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
