UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PRESIDEN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
