UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 41
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 Undang-undang ini adalah pelanggaran.
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40 Undang-undang ini adalah pelanggaran.