UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 39
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa melakukan perbuatan yang mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta
api, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada badan penyelenggara.
