UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 32
(1) Pengirim dan/atau penerima barang yang tidak mengambil
barangnya dari tempat penyimpanan yang ditetapkan badan penyelenggara dalam jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat umum angkutan, dikenakan biaya pcnyimpanan barang.
(2) Pengirim dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil
barang setelah biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
(3) Barang yang tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
lebih dari waktu tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
