UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Perkeretaapian diselenggarakan dengan tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara masal, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas serta sebagai pendorong dan penggerak pembangunan nasional.
PEMBINAAN
