UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 25
(1) Penyelenggaraan pelayanan angkutan orang atau barang
dilakukan setelah dipenuhinya syarat-syarat umum angkutan yang ditetapkan badan penyelenggara berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Karcis penumpang atau surat angkutan barang merupakan tanda
bukti terjadinya perjanjian angkutan.
