UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 12
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Pengoperasian prasarana dan sarana kereta api hanya dapat
dilakukan oleh tenaga-tenaga yang telah memenuhi kualifikasi keahlian.
(2) Persyaratan keahlian dan tata cara mendapatkan kualifikasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
