UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Riau.
www.djpp.depkumham.go.id
