UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN
Pasal 1
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Riau yang berkedudukan di Pekanbaru.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
