UU
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1967 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas: a. Anggaran Belanja Routine dan b. Anggaran Belanja Pembangunan. (2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-. (3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,-. (4) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV UNDANG-UNDANG ini.
