MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN
Pasal 1
Bagian VIIIA (Kementerian Perhubungan) dari anggaran Republik
Indonesia Yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan
atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik
Indoneia tahun 1954 Nomor 118), diubah dan ditambah sebagai berikut:
BAB I...
PRESIDEN
BAB I (Pengeluaran).
8A.1. Kementerian dan pengeluaran umum,
ditambah dengan .................. Rp.32.844.540,-
8A.3. Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-
8A.4. Jawatan Meteorologi dan Geofisik,
ditambah dengan .................. Rp. 78.100,-
8A.5. Lalu-lintas Darat dan Sungai di-
tambah dengan .................... Rp. 1.149.800,-
8A.6. Penerbangan Sipil, ditambah dengan Rp.25.161.100,-
8A.7. Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,
ditambah dengan .................. Rp. 1.341.000,-
8A.8. Hotel dan Tourisme, ditambah
dean ............................. Rp. 22.000,-
8A.8A. Penerangan dan Hubungan Umum,
ditambah dengan .................. Rp. 46.000,-
8A.9. Pengeluaran tidak tersangka,
ditambah dengan .................. Rp. 9.354.500,-
BAB II…
PRESIDEN
BAB II (Penerimaan).
berikut mata-anggaran 8A.1.1.1. dituliskan:
8A.1.1.2 Penjualan kapal-kapal Yang diusahakan oleh Pemerintah,
berikut mata-anggaran 8A.6.1.6. dituliskan:
8A.6.1.7 Penerimaan berhubung dengan likwidasi "Inter Insulair
Bedrijf" (I.I.B.).
8A.6.1.8 Penerimaan kembali uang panjar dari "Garuda Indonesian
Airways" (G.I.A.). berikut mata-anggaran 8A.8.1.3.
dituliskan:
8A.8A. Penerangan dan Hubungan Umum.
8A.8A.1. Penerangan dan Hubungan Umum.
8A.8A.1.1.Penerimaan uang langganan Majalah Kementerian
Perhubungan, iklan dan lain sebagainya.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
ttd
A.Blde ROZARI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian VIIIA dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai
tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954 Nomor 47 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954
Nomor 118) perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
