UU
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 16 DAN 17 TAHUN 1950 (REPUBLIK
Pasal 3
Undang Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undangundang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1954
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 18 Maret 1954
ttd
