UU
Berlaku
MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM VORSTENLANDS GRONDHUURREGLEMENT.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
a. bahwa sebagian dari Vorstenlands Grondhuur-reglement yang memuat peraturan-peraturan mengenai "tanah conversie" dalam daerah Surakarta dan Yogyakarta; tidak lagi sesuai dengan keadaan dan suasana sekarang dan khusus tidak selaras dengan pasal 27 dan 33 Undang-undang Dasar, hingga harus dicabut selekas-lekasnya dan diganti dengan Undangundang baru;
- usul dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Karesidenan Surakarta dengan surat berturut-turut tanggal 22-1-1948 No. D. Pem. D/199 dan 24-3-1948 No. 40/B.P.R./L;
- bahwa selama menunggu Undang-undang baru tentang pemakaian tanah untuk keperluan perusahaan pertanian di daerah Surakarta dan Yogyakarta, sebagian dari peraturan dalam Vorstenlands Grondhuurreglement perlu dicabut, karena penglaksanaan peraturan tersebut;
MENGINGAT
akan pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16-10-1945 No. X;
