PENETAPAN TARIP PAJAK PENDAPATAN, PAJAK UPAH
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk tahun anggaran 1947 beberapa tarip pajak pendapatan perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947 dan dari ketetapan pajak kekayaan, ketetapan pajak perseroan serta ketetapan pajak untung perang perlu dipungut tambahan pokok pajak untuk negeri, sebagai telah terjadi terhadap tahun angaran 1946/1947, dan juga bahwa untuk tahun Perundang-undangan anggaran 1947 beberapa tarip pajak upah perlu disamakan dengan tarip untuk tahun anggaran 1946/1947; Peraturan bahwa menurutditjenpasal 23 ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia segala macam pajak harus ditetapkan dengan Undang-undang;
akan : pasal 20 ayat 1, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
