PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1946
TENTANG
PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Perundang-undangan Dengan persetujuan Badan Pekerja KomitePeraturan Nasional Pusat. Menetapkan peraturan sebagai berikutditjen :
"UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN".
Pasal 1.
Yang dianggap sebagai desa perdikan, ialah semua desa-desa yang dalam tata negara Belanda dinamakan "Vrije desa" (Gouv. Besl. no. 25, tanggal 20-12-1912; Bijbl. No. 7847).
Pasal 2.
Menteri Dalam Negeri menyelenggarakan usaha penghapusan desa-desa perdikan, dengan mengingat kepada keadaan masing-masing daerah dan mengingat kepentingan mereka yang langsung bersangkutan.
Pasal 3.
Cara menyelenggarakan usaha yang tersebut dalam pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 September 1946.
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
MOH. HATTA.
Menteri Dalam Negeri.
SOEDARSONO.
Diumumkan Sekretaris Negara. pada tanggal 4 September 1946.
A.G. PRINGGODIGDO.
Perundang-undangan Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Perundang-undangan
