UU
Berlaku
PENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
Perlu adanya satu macam bentuk desa, untuk menyusun masyarakat yang kokoh dalam Negara Republik Indonesia;
MENGINGAT
Akan pasal 18 dan 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Peraturan Peralihan Undang-Undang Dasar dan Maklumat Wakil-Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X; Perundang-undangan
