UU
KABUPATEN SINJAI DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sinjai mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bone;
sebelah .
SK No 209095 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gowa.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sinjai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
