UU
KABUPATEN TOLI-TOLI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Toli-Toli mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Teluk Dondo dan Laut Sulawesi;
sebelah
SK No 207712 A
PRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Buol;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Donggala dan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Toli-Toli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
