UU
KABUPATEN TOLI-TOLI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kabupaten Toli-Toli, yang sebelumnya bernama Kabupaten Buol Toli-Toli, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi dan berubah nama berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 7999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Toli-Toli.
Pasal 2 . .
SK No 20i663 A
PRESIDEH
