UU
KABUPATEN DONGGALA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Donggala mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar;
sebelah
SK No 207711 A
FRESIDEN
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Toli-Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu, dan Kabupaten Sigi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten Sigi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Donggala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
