UU
KABUPATEN SLEMAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sleman mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Gunungkidul;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bantul dan Kota Yograkarta; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sleman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Da1am Negeri.
Pasal 5...
SK No 207567 A
REPUELiK INDONESIA
