UU
KABUPATEN SLEMAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 207569 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tan[gal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Hukuqr,
S Djaman
SK No 208598 A
