UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
