UU
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kabupaten Minahasa di Provinsi Sulawesi Utara
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN KARAKTERISTIK KABUPATEN MINAHASA
(1) Kabupaten Minahasa mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi dan Kota Manado; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara dan Laut Maluku; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Selatan. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Minahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
