Pasal 93
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 146057A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 146265 A
PRESIDEN
Indonesia juga telah memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Couenant on Emnomic, Social, and C\tlfiral Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Intemational Couenant on Ciuil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kekerasan seksual semakin marak terjadi di Masyarakat yang menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat hidup Korban. Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika Korban merupakan bagian dari Masyarakat yang margind secara ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti Anak dan Penyandang Disabilitas. Sampai saat ini telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur beberapa bentuk kekerasan seksual, narnun sangat terbatas bentuk dan lingkupnya. Peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespons fakta kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang di Masyarakat. Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap perkara kekerasan seksual juga masih belum memperhatikan Hak Korban dan cenderung menyalahkan Korban. Selain itu, masih diperlukan upaya Pencegahan dan keterlibatan Masyarakat agar terwujud kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Oleh karena itu, diperlukan Undang- Undang khusus tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mampu menyediakan landasan hukum materiel dan formil sekaligus sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat.
Sebagai . . .
SK No 146060A
PRESIDEN
Sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, Undang-Undang ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perilaku seks bebas dan seks menyimpang karena ha1 tersebut tidak sesuai dengan Pancasila, norrna agama, dan nilai budaya bangsa. Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut. Pembaruan hukum ini memiliki tqjuan sebagai berikut:
- mencegah segala bentuk kekerasan seksual;
- menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;
- melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;
- mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan
- menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Undang-Undang ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah P.rsat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Beberapa terobosan dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual antara lain adalah:
- selain pengualifikasian jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, juga terdapat tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi;
- Hak. . SK No 146061A
PRESIOEN
- Hak Korban atas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. Selain itu, perhatian yang besar terhadap penderitaan Korban juga terlihat dalam bentuk pemberian Restitusi. Restitusi diberikan oleh pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai ganti kerugian bagi Korban. Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya Restitusi, negara memberikan kompensasi kepada Korban sesuai dengan putusan pengadilan; dan
- perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.
Pasal I Cukup jelas.
