UU
TINDAK PIDANA
Pasal 58
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutup.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pemeriksaan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dalam sidang tertutup.