UU
TINDAK PIDANA
Pasal 55
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Penyidik berwenang membuat suatu data dan/atau sistem elektronik yang terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan. (2) Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan kepala
kejaksaan negeri setempat.
