UU
TINDAK PIDANA
Pasal 50
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
(1) Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
- berita acara pemeriksaan Saksi;
- berita acara perekaman elektronik; dan
- berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
(1) (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat ditandatangani secara elektronik.
