UU
TINDAK PIDANA
Pasal 48
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
(1) Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara: a. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji; b. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau c. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual. (2) Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.
