UU
TINDAK PIDANA
Pasal 44
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal pemberian Pelindungan sementara dan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1), kepolisian dan LPSK dapat bekerja sama dengan UPTD PPA.
