UU
TINDAK PIDANA
Pasal 34
BAB 4 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG
Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada: a. Korban dan Keluarga Korban; b. penyidik; dan c. pengadilan.
