UU
TINDAK PIDANA
Pasal 28
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pendamping berhak mendapatkan Pelindungan hukum selama mendampingi Korban dan Saksi di setiap tingkat pemeriksaan.