UU
TINDAK PIDANA
Pasal 26
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. (2) Pendamping Korban meliputi: a. petugas LPSK; b. petugas UPTD PPA; c. tenaga kesehatan; d. psikolog; e. pekerja sosial; f. tenaga kesejahteraan sosial; g. psikiater; h. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal; i. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan j. Pendamping lain. (3) Pendamping Korban harus memenuhi syarat: a. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan b. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (4) Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.
