UU
TINDAK PIDANA
Pasal 20
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilaksanakan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk yang diberlakukan secara khusus dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tertentu, kecuali ditentukan lain dalam UNDANG-UNDANG ini.
