UU
TINDAK PIDANA
Pasal 17
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Selain dijatuhi pidana, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dikenakan tindakan berupa Rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Rehabilitasi medis; dan b. Rehabilitasi sosial. (3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di bawah koordinasi jaksa dan pengawasan secara berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
