UU
TINDAK PIDANA
Pasal 11
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena
digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan: a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga; b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau c. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
