Pasal 16
(1) Program Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2OL9
direncanakan sebesar Rp224.320.857. 1 16.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun tiga ratus dua puluh miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta seratus enam belas ribu rupiah).
(2) Anggaran .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.
(3) Anggaran untuk Program Pengelolaan Subsidi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Program
Pengelolaan Subsidi dalam Tahun Anggaran 2Ol9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
