UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kriteria utama merupakan kriteria yang harus dimiliki oleh suatu daerah sebagai penentu kelayakan daerah penerima, yang terdiri atas:
- Opini Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Wajar Tanpa Pengecualian;
- Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tepat waktu;
- Penggunaan e-gouernment; dan
- ketersediaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan kategori kinerja merupakan jenis kategori penilaian terhadap perbaikan dan perrcapaian kinerja daerah di bidang:
- Tata kelola keuangan daerah, yang dicerminkan dari kategori Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pelayanan dasar publik, yang dicerminkan dari kategori:
- Pelayanan . .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pelayanan Dasar Publik Bidang Pendidikan;
- Pelayanan Dasar Publik Bidang Kesehatan; dan
- Pelayanan Dasar Publik Bidang Infrastruktur;
- Pelayanan umum pemerintahan, yang dicerminkan dari kategori:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Perencanaan Daerah;
- Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Inovasi Pelayanan Publik;
- Kemudahan Berusaha; dan
- Pengelolaan sampah.
- Kesejahteraan masyarakat yang dicerminkan dari kategori Kesejahteraan Masyarakat. Ayat (3) Kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dapat berupa antara lain:
- penyediaan layanan dasar publik;
- pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemerintahan;
- peningkatan pelayanan berusaha di daerah; atau
- peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.
