UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015
Pasal 7
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar Rp2.082.948.885.885.000,00 (dua kuadriliun delapan puluh dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan
- anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
- Ketentuan.
PRESIDEN
R EF I.]E LII( INIDONESIA
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
