UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2016 diperkirakan sebesar RpL.786.225.025.908.000,00 (satu kuadriliun tqluh ratus delapan puluh enam triliun dua ratus dua puluh lima miliar dua puluh lima juta sembilan ratus delapan ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber:
- Penerimaan Perpajakan;
- PNBP; dan
- Penerimaan Hibah.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
