Pasal 7
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, BLU, dan Badan
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi
tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan
laba (rugi) bersih dari Perusahaan Negara, BLU, dan Badan Lainnya.
Badan Lainnya yang dimaksud pada pasal ini adalah unit organisasi
yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan
kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau mendukung Kementerian
www.peraturan.go.id
No.5741 -6-
Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak
bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan
Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan Otoritas Jasa Keuangan.
